“Efek Bandara Internasional Turun Status”
Manage episode 416950712 series 3127068
Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Itu berarti, separuhnya telah dicopot statusnya sebagai bandara Internasional. Kalau menurut Kemenhub, pencoretan status itu lantaran lesunya aktivitas kunjungan wisman ke bandara-bandara tersebut. Dan jika operasionalnya tidak berjalan optimal, maka negara dilanda rugi. Sehingga kini, statusnya diubah menjadi bandara domestik.
Dalam keterangannya, kemenhub juga mencontohkan beberapa negara yang melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Diantaranya, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar yang hanya memiliki 35 bandara internasional. Kemudian Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Lantas apa efek perubahan status sejumlah bandara yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia ini?
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1357 ตอน