Sanksi Diskualifikasi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye Bakal Dihapus, Langkah Mundur?
Manage episode 434094425 series 3152218
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali panen sorotan lantaran memunculkan kebijakan yang dinilai bentuk kemunduran. Yang terbaru adalah rencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye.
KPU beralasan sanksi diskualifikasi tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Sanksi tersebut hanya dijatuhkan untuk pasangan calon yang terbukti menerima sumbangan terlarang.
Padahal di pilkada sebelumnya, ketentuan ini berlaku melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 54 tentang pemberian sanksi diskualifikasi atau pembatalan bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dari pemantauan ICW di Pilkada 2020, aturan diskualifikasi, hanyalah formalitas. Temuan ICW di 30 daerah, ada tiga paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kosong, dua paslon tidak melampirkan dokumen LADK, dan lima paslon dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kosong.
Lantas, perlukah sanksi diskualifikasi ini dihapus atau malah diperkuat? Bagaimana dampaknya pada pilkada dan kualitas pemimpin daerah jika sanksi diskualifikasi dihapus?
Kita bincangkan bersama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara dan Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1319 ตอน