Aturan Rokok di PP Kesehatan Mampu Tekan Prevalensi Perokok Anak?
Manage episode 431949364 series 3152218
Aturan baru tentang rokok diapresiasi sejumlah kalangan pegiat pengendalian tembakau, meski dengan berbagai catatan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan.
Di dalamnya berisi larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta ketentuan soal rokok elektrik.
Harapannya, aturan baru ini bakal berdampak nyata menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Bagaimana memaksimalkan PP ini untuk menurunkan prevalensi perokok anak? Kita bincangkan bersama Program Manajer Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi dan Project Officer Lentera Anak Rama Tantra.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1319 ตอน