Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Bisa Apa?
Manage episode 436988708 series 3152218
Gaya hidup mewah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono terus menyita perhatian publik. Sorotan kian tajam ketika ada dugaan gratifikasi di balik fasilitas mewah yang dinikmati Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Salah satunya, saat Kaesang-Erina menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.
Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif dalam kasus ini. Beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi ke Kaesang.
Namun selang sehari setelahnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kaesang tak punya kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Tessa beralasan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia memakai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, yang menyebut bahwa kewajiban melapor gratifikasi, dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Apakah sikap KPK ini tepat? Apakah KPK berwenang menyelidiki perkara dugaan gratifikasi Kaesang? Kita bincangkan bersama Akademisi dan Ketua Pansel KPK 2019-2023 Yenti Garnasih dan Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1324 ตอน