NIK sebagai NPWP Mulai Digunakan
Manage episode 429183584 series 3152218
Sepanjang tahun 2024, kita sudah mendengar kabar tentang adanya perubahan baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satu perubahan besarnya adalah penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sistem data pemerintah sehingga memudahkan pelacakan dan pengawasan kewajiban pajak warga negara.
Pada bulan Juli ini, linimasa kembali ramai dengan kabar perubahan tersebut. Banyak spekulasi dan pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai bagaimana implementasi teknis dan dampak dari perubahan ini. Beberapa orang khawatir tentang keamanan data pribadi dan bagaimana perpajakan akan berjalan dengan sistem baru ini.
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kita akan membahas langsung bersama Direktorat Jenderal Pajak:
-Bima Pradana Putra, Penyuluh Pajak Ahli Muda – Direktorat P2Humas DJP
-Muhammad Iqbal Rahadian Syaefudin, Penyuluh Pajak Ahli Pertama – Direktorat P2Humas DJP.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1320 ตอน